Mulai 1 Juni 2024, Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Sabtu (1/6/2024), pembelian LPG 3 kilogram  wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Mengui Infopublik.id, Riva menjelaskan, seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian.

"Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP," ujar Riva melalui keterangan resmi, Selasa (28/4/2024).


Dia bilang, hingga April 2024 ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. 

Adapun tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.

Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8% transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftannya adalah sektor rumah tangga.

Baca Juga: Subsidi Energi Dipangkas 2025, Apakah Pertalite Akan Hilang Dari SPBU?

Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro, petani 12,8 ribu, Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih masuk karena diakomodir 20%.

Pengecekan juga dilakukan dengan mengkomparasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau PK3E milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil atau Kelompok 1 sampai Desil 7.

Meski begitu, Pertamina tetap melihat jika ada konsumen yang melakukan pembelian tapi tidak terdata di dalam Desil 1 hingga Desil 7,l.

Baca Juga: Penjualan Elpiji 3 Kg di Warung Bakal Ditertibkan, Begini Penjelasan Pertamina

Menurut Reva saat ini belum ada acuan yang pasti atas konsumen-konsumen mana saja yang berhak melakukan pembelian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie