KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Sabtu (1/6/2024), pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Mengui Infopublik.id, Riva menjelaskan, seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian. "Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP," ujar Riva melalui keterangan resmi, Selasa (28/4/2024).
Mulai 1 Juni 2024, Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Sabtu (1/6/2024), pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Mengui Infopublik.id, Riva menjelaskan, seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian. "Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP," ujar Riva melalui keterangan resmi, Selasa (28/4/2024).