KONTAN.CO.ID - JAKARTA: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di hampir seluruh negara Asia Tenggara (ASEAN). "Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," demikian tulis akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikutip pada Jumat (21 Juni). Negara-negara ASEAN yang dimaksud meliputi Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, dan Brunei Darussalam.
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di hampir seluruh negara Asia Tenggara (ASEAN). "Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," demikian tulis akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikutip pada Jumat (21 Juni). Negara-negara ASEAN yang dimaksud meliputi Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, dan Brunei Darussalam.