Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di hampir seluruh negara Asia Tenggara (ASEAN).

"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," demikian tulis akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikutip pada Jumat (21 Juni).

Negara-negara ASEAN yang dimaksud meliputi Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, dan Brunei Darussalam.


Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?

"Tak perlu SIM Internasional, SIM Indonesia juga berlaku di semua negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam pengumuman tersebut.

Yusri menambahkan bahwa penerapan aturan ini juga selaras dengan rencana penggantian nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Perubahan ini juga akan berlaku mulai 1 Juni 2025.

"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .