Mulai 1 Juni, Menkeu menaikkan pungutan ekspor CPO menjadi US$ 55 per ton



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya baru.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/ 2020 tentang  Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pemerintah lewat Kemenkeu menetapkan pungutan atas  ekspor sawit, CPO  dan produk turunannya  dengan tarif baru. 

Berlaku mulai 1 Juni 2020, secara rinci aturan  yang diundangkan pada tanggal 29 Mei 2019  itu menegaskan bahwa Menkeu menaikkan pungutan ekspor atau (levy) atas ekspor kelapa sawit dan turunannya, khususnya untuk ekspor CPO  menjadi US$ 55 per ton. Ini artinya ada kenaikan US$ 5 per ton lantaran berdasarkan  PMK nomor 23 tahun 2019 atas pungutan ekspor CPO dan turunannya yang berlaku 1 Januari 2020, pungutan CPO ekspor hanya US$ 50 per ton,


Jika merujuk  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 29 tahun 202,  harga referensi CPO ditetapkan US$ 653,76 per ton. Ini artinya, bila harga CPO di atas US$ 653,76 per ton,  pungutan ekspor (levy) sebesar US$ 55 per ton.

Dus, secara lebih rinci, berdasarkan aturan Menkeu tersebut, tarif pungutan ekspor kelapa sawit, crude palm oil  (CPO) dan turunannya sebagai berikut: 

*  Tandan buah segar alias TBS  pungutan ekspornya US$ 0 per ton

*  Biji sawit, kernel kelapa sawit,buah kelapa sawit, nungkil (oil cake) dan residu padat lainnya dari buah, kernel sawit  akan dikenakan tarif ekspor US$ 25 per ton

* Tandan buah kosong dari kelapa sawit, cangkang kernel sawit, bentuk serpih; dan bubuk dengan ukuran partikel  lebih atau sama dari 50 mesh terkena pungutan US$ 15 per ton

* Sementara crude palm oil (CPO),  Crude Palm Kernel Oil (CPKO), Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin , Crude Palm Kernel Olein 1513, Crude Palm Kernel Stearin akan dikenakan pungutan ekspor US$ 55 per ton.

* Palm Fatty Acid Distillate {PFAD) dan Palm Kernel Fatty Acid Distillate kena pungutan US$ 45 per ton

* Pungutan atas ekspor Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude Palm Kernel Oil, dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas lebih atau sama dengan 2%, Split Palm Fatty Acid Distillate, (SPFAD) dengan kandungan asam lemak bebas  sama dengan atau lebih dari 70%,  Split Palm Kernel Fatty Acid, Distillate (SPKFAD) dengan kandungan asam lemak bebas lebih atau sama dengan 70%, serta Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein, kena pungutan US$ 35 per ton

* RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, RBD Palm Kernel Oil,RBD Palm Kernel Olein, RBD Palm Kernel Stearin, RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang atau sama dengan 25 Kg, Biodiesel dari Minyak Sawit dengan Kandungan Metil Ester lebih dari 96,5% - volume dikenakan pungutan US$ 25 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana