KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya baru. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/ 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pemerintah lewat Kemenkeu menetapkan pungutan atas ekspor sawit, CPO dan produk turunannya dengan tarif baru. Berlaku mulai 1 Juni 2020, secara rinci aturan yang diundangkan pada tanggal 29 Mei 2019 itu menegaskan bahwa Menkeu menaikkan pungutan ekspor atau (levy) atas ekspor kelapa sawit dan turunannya, khususnya untuk ekspor CPO menjadi US$ 55 per ton. Ini artinya ada kenaikan US$ 5 per ton lantaran berdasarkan PMK nomor 23 tahun 2019 atas pungutan ekspor CPO dan turunannya yang berlaku 1 Januari 2020, pungutan CPO ekspor hanya US$ 50 per ton,
Mulai 1 Juni, Menkeu menaikkan pungutan ekspor CPO menjadi US$ 55 per ton
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya baru. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/ 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pemerintah lewat Kemenkeu menetapkan pungutan atas ekspor sawit, CPO dan produk turunannya dengan tarif baru. Berlaku mulai 1 Juni 2020, secara rinci aturan yang diundangkan pada tanggal 29 Mei 2019 itu menegaskan bahwa Menkeu menaikkan pungutan ekspor atau (levy) atas ekspor kelapa sawit dan turunannya, khususnya untuk ekspor CPO menjadi US$ 55 per ton. Ini artinya ada kenaikan US$ 5 per ton lantaran berdasarkan PMK nomor 23 tahun 2019 atas pungutan ekspor CPO dan turunannya yang berlaku 1 Januari 2020, pungutan CPO ekspor hanya US$ 50 per ton,