KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Namun, mereka harus sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster. Rencananya, kebijakan ini bakal diberlakukan mulai besok, Selasa (1/3/2022). Melansir laman setkab.go.id, kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia. “Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/02/2022) melalui konferensi video.
Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Diharuskan Karantina 3 Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Namun, mereka harus sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster. Rencananya, kebijakan ini bakal diberlakukan mulai besok, Selasa (1/3/2022). Melansir laman setkab.go.id, kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia. “Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/02/2022) melalui konferensi video.