Mulai 1 Oktober 2018, GWM rata-rata valas ditetapkan 2% dari DPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Oktober 2018, bank akan lebih fleksibel mengelola likuditas valas. Hal ini karena bank tidak harus memenuhi porsi giro wajib minimum (GWM) harian valas sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK) valas.

Perbankan hanya perlu menyediakan GWM valas harian 6%, sedangkan 2% dihitung berdasarkan rata-rata.

Ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/3/PBI/2018 tentang giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing.


Dalam aturan BI ini disebut bahwa langkah BI menerapkan GWM rata rata valas bank umum 2% ini untuk menyempurnakan dan penguturan kebijakan di bidang moneter. Selain itru dengan aturan porsi GWM ini diharapkan bank bisa meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Dengan pemenuhan GWM rata-rata valas bank umum 2% ini, BI menjelaskan bahwa bank bisa lebih fleksibel dalam mengelola pemenuhan likuditas secara rata rata dalam kurun waktu tertentu.

Fleksibilitas bank ini terkait dengan interest rate buffer di pasar uang. Menurut BI, ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas perbankan, melainkan juga menopang stabilitas pergerakan suku bunga pasar uang sebagai sasaran operasional kebijakan moneter dan sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan.

GWM rata-rata membuka ruang bagi bank untuk meningkatkan kemampuan dan efisiensi pengelolaan likuiditas.

Bank dapat memanfaatkan fleksibilitas likuiditas tersebut untuk penempatan sementara pada instrumen pasar uang sehingga dapat mendorong pendalaman pasar keuangan. Sehubungan dengan itu, GWM rata-rata diharapkan dapat mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang.

Mahelan Prabantarikso, Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) mengatakan, penerapan GWM valas secara harian dan rata rata memberikan fleksibilitas likuditas bank. “Selain itu juga meningkatkan kemampuan dan efisiensi dalam hal pengelolaan likuiditas,” kata Mahelan kepada kontan.co.id, Senin (8/10).

Per September 2018, portofolio DPK valas BTN adalah sebesar 0,14% dari total aset. Portofolio tersebut sangat kecil bagi bisnis BTN sehingga tidak berdampak signifikan bagi likuiditas maupun kinerja BTN.

Dalam kegiatan operasionalnya BTN selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian dan penerapan tata kelola dengan baik. Begitu pula dengan implementasi aturan GWM valas tersebut.

Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur Bank Mayapada Internasional bilang dengan implementasi gwm valas ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas bank untuk mengelola likuiditas secara rata rata 2%. “Ini bisa meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuditas, tidak untuk penambahan keuntungan,” kata Haryono kepada kontan.co.id, Senin (8/10).

Dengan implementasi aturan ini, Bank Mayapada memproyeksikan, loan to deposit ratio (LDR) valas bisa berkisar diantara 80%-81%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat