Mulai 1 Oktober ini, semua bank umum layani penukaran uang Rp 75.000, ini caranya



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI pecahan Rp 75.000.

Mulai 1 Oktober ini, semua bank umum bisa menjadi agen penghimpun atau koordinator pendaftar penukaran uang baru dengan nominal Rp 75 ribu dengan skema kolektif.

Ini jelas kabar baik lantaran sebelumnya BI hanya melibatkan lima bank umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website, PINTAR


Dengan skema ini, “Masyarakat yang ingin menukar uang pecahan Rp75 ribu hanya perlu mendaftar di bank umum terdekat di wilayah masing-masing,” ujar  Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko , Rabu (30/9) dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Ini cara menukarkan uang Rp 75.000, bisa dilakukan kolektif

Dalam prosesnya, setelah pendaftaran kolektif tersebut, bank umum tersebut  akanmengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor perwakilan (KPw) BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Setelah mengirimkan email, bank umum itu akan memperoleh bukti pemesanan penukaran. Selanjutnya, bank umum menukar uang pecahan Rp75 ribu secara kolektif dari nasabah, pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Terakhir, masyarakat bisa mendatangi kembali kantor bank umum tempat mendaftar sebelumnya, untuk mengambil UPK 75 RI pada sesuai dengan jadwal yang diinfokan oleh pihak bank umum.

Selain bank umum, penukaran uang pecahan Rp75 ribu secara kolektif juga bisa dilakukan oleh lembaga, instansi, korporasi, atau organisasi. Skema penukaran kolektif tersebut juga serupa dengan proses penukaran pada bank umum.

Baca Juga: BI sebut uang edisi khusus Rp 75.000 merupakan simbol kematangan dan kedaulatan

Skema penukaran kolektif itu sesuai dengan yang berlaku saat ini.Yakni, pendaftar adalah penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP, satu KTP hanya berlaku untuk penukaran satu UPK  Rp 75 RI.

Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi Pintar .

Selain mekanisme kolektif, BI juga kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi Pintar pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020, dan akan terus diperpanjang.

Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi Pintar INTAR. "BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol covid-19," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana