KONTAN.CO.ID - Istanbul. Mulai 1 Oktober 2020, Turki disebut bakal mengalami periode baru dan gelap. Pasalnya, warga Turki tidak boleh lagi sembarangan posting status di media sosial. Perusahaan media sosial juga tidak boleh sembarangan beroperasi di Turki. Hal ini menyusul parlemen Turki yang menyetujui UU baru tentang media sosial pada Rabu (29/7/2020). UU baru memberikan kekuasaan lebih kepada pihak otoritas terhadap penyensoran konten. Baca juga: Dua kantor konsulat China di AS ini diduga dipakai untuk spionase, bukan di Houston
Mulai 1 Oktober, Turki disebut-sebut memasuki periode baru dan gelap
KONTAN.CO.ID - Istanbul. Mulai 1 Oktober 2020, Turki disebut bakal mengalami periode baru dan gelap. Pasalnya, warga Turki tidak boleh lagi sembarangan posting status di media sosial. Perusahaan media sosial juga tidak boleh sembarangan beroperasi di Turki. Hal ini menyusul parlemen Turki yang menyetujui UU baru tentang media sosial pada Rabu (29/7/2020). UU baru memberikan kekuasaan lebih kepada pihak otoritas terhadap penyensoran konten. Baca juga: Dua kantor konsulat China di AS ini diduga dipakai untuk spionase, bukan di Houston