Mulai 11 Mei 2023, Kendaraan Listrik Dibebaskan dari PKB dan BBNKB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif kendaraan listrik. Kali ini, pemilik kendaraan listrik dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang biasanya dipungut oleh pemerintah daerah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pada Pasal 10 ayat (1) tertulis bahwa pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan baterai listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.


Berlanjut pada ayat (2), dijelaskan bahwa pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.

Baca Juga: Proses Restitusi Pajak Kendaraan Listrik yang Lama Bisa Bebankan Dealer

Namun, gratis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi, sebagaimana yang tertera dalam ayat (3).

“Pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai,” tulis beleid tersebut.

Permendagri No 6 Tahun 2023 ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 26 April 2023 dan resmi berlaku mulai 11 Mei 2023.

Ketika beleid ini mulai berlaku, maka Permendagri No. 82 Tahun 2022 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam peraturan yang lama, kendaraan listrik masih dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor masing-masing paling tinggi 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati