KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif kendaraan listrik. Kali ini, pemilik kendaraan listrik dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang biasanya dipungut oleh pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Pada Pasal 10 ayat (1) tertulis bahwa pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan baterai listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
Mulai 11 Mei 2023, Kendaraan Listrik Dibebaskan dari PKB dan BBNKB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif kendaraan listrik. Kali ini, pemilik kendaraan listrik dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang biasanya dipungut oleh pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Pada Pasal 10 ayat (1) tertulis bahwa pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan baterai listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.