Mulai 11 Oktober, 11 tol mengalami kenaikan tarif



JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengatakan telah meneken persetujuan kenaikan tarif tol pada tahun ini.  Kenaikan tarif itu akan berlaku 13 ruas tol yang telah diajukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BPJT). "Saya sudah membaca laporan dari BPJT, dan sudah menyetujui kenaikannya. Saya juga sudah tanda tangani semuanya berdasarkan laporan dari BPJT,” kata Djoko, Jumat (4/10).

Ia mengungkapkan dari 14 ruas tol yang pada tanggal 27 September 2013 sudah memenuhi kriteria untuk menaikkan tarif hanya ada 13 ruas yang disetujui. Sedangkan satu ruas yang tidak diiziinkan untuk naik adalah tol Cawang-Tomang-Cengkareng.

Hal ini menurut Djoko dikarenakan ruas tol ini tidak memenuhi SPM karena kurang lampu penerangan jalan. “Saya tidak akan menunda kenaikan tarif tol, saya selalu mengikuti peraturan yang ada. Jadi kalau dua tahun naik ya harus naik, kalau memang persyaratannya terpenuhi,” katanya.


SK Menteri PU ini diterbitkan pada 4 Oktober 2013 dan akan berlaku pada 11 Oktober 2013.

Kenaikan ditunda

Sekretaris BPJT, Arief Witjaksono mengatakan gagal naiknya ruas tol Cawang-Tomang-Cengkareng ini adalah pertama kalinya. Menurutnya ruas tol tersebut milik PT Jasa Marga. Matinya lampu tol tersebut dikarenakan karena teknologi penerangan diganti dengan teknologi Solar Cell (Cahaya Matahari).

Arief berharap Jasa Marga berkoordinasi dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengingat ruas tol tersebut dioperasikan bersama. Ia juga mengatakan kenaikan tarif yang termasuk dalam ruas tol dalam kota ini akan ditunda sampai adanya perbaikan penerangan. "Setelah perbaikan mereka lakukan, BPJT akan lakukan pengujian dan men-sertifikasi SPM tersebut," kata Arief.

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga, David Wijayatno mengatakan pihaknya akan mengganti lampu baru dengan cahaya yang lebih baik. Ia bilang penggantian lampu dari Pluit-Semanggi sudah selesai dan kini sedang menyelesaikan penggantian lampu dari Semanggi-Cawang. "Dalam dua minggu selesai," katanya.

Sekadar diketahui, kenaikan tarif jalan tol itu disesuaikan dengan besarnya inflasi di setiap daerah. Data besarnya inflasi diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kenaikan tarif itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol. Dan tertuang dalam pasal 48 ayat 3, yang menyebutkan kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun.

Berikut ini adalah 13 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif (berlaku per 11 Oktober 2013).

1. Tol Jagorawi, tarif lama Rp 7.000, tarif baru Rp 8.000

2. Tol Jakarta-Tangerang, tarif lama Rp 4.500n tarif baru Rp 6.000

3. Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), tarif lama Rp 7.500, tarif baru Rp 8.500

4. Tol Padalarang-Cileunyi, tarif lama Rp 7.000, tarif baru Rp 8.000

5. Tol Semarang seksi ABC*, tarif lama Rp 2.000, tarif baru Rp 2.000

6. Tol Surabaya-Gempol, tarif lama Rp 3.500, tarif baru Rp 4.000

7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, tarif lama Rp 29.500, tarif baru Rp 34.000

8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, tarif lama Rp 9.000, tarif baru Rp 10.000

9. Tol Serpong-Pondok Aren, tarif lama Rp 4.500, tarif baru Rp 5.000

10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, tarif lama Rp 5.500, tarif baru Rp 6.500

11. Tol Tangerang-Merak, tarif lama Rp 31.000, tarif baru Rp 36.000

12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II, tarif lama Rp 2.500, tarif baru Rp 3.000

13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami*, tarif lama Rp 2.500, tarif baru Rp 2.500

*) pembulatan tarif ke bawah, kompensasi pembulatan akan dilakukan pada periode kenaikan tarif berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan