KONTAN.CO.ID - KAI Commuter memperbarui syarat naik KRL Commuter Line selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM terbaru ini berlaku mulai 11 September 2021. Syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM yakni calon penumpang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin dalam bentuk cetak maupun digital. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama. Selain itu, siapkan KTP atau identitas lainnya untuk petugas mencocokkan data.
Syarat naik KRL Commuter Line terbaru selama PPKM
Dikutip dari akun Instagram resmi KAI Commuter, berikut syarat naik KRL Commuter Line mulai 11 September 2021:- Menunjukkan sertifikat vaksin melalui scan kode QR Aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin yang sudah dicetak atau sertifikat vaksin digital di ponsel.
- Siapkan KTP atau identitas lainnya agar petugas dapat mencocokkan data.
- Wajib menggunakan masker ganda (masker medis dan kain) atau masker yang tidak perlu dipakai berlapis (N95, KN95, dan KF94) untuk lebih melindungi diri.
- Perhatikan marka dan selalu jaga jarak.
- Syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM yakni penumpang dilarang berbicara langsung atau melalui telepon genggam saat di dalam KRL.
- Cuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL.
- Lansia usia di atas 60 tahun diizinkan naik KRL pukul 10.00 - 14.00 WIB.
- Anak di bawah 5 tahun tidak diperbolehkan naik KRL. Jika ada keperluan mendesak misalnya kebutuhan medis rutin, harap komunikasikan kepada petugas.