Mulai 12 April KAI wajibkan penumpang pakai masker



KONTAN.CO.ID - BANDUNG. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Noxy Citrea saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Noxy mengatakan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dan sesuai rekomendasi WHO. Masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.


Baca Juga: Perangi Pandemi Corona (Covid-19), Produsen Tekstil Lokal Genjot Produksi Masker

Menjelang 12 April 2020, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Noxy mengimbau para penumpang untuk tetap menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di dalam kereta. Kemudian, penumpang diminta sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer.

Selain itu, penumpang sebaiknya menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak. "Di stasiun telah tersedia wastafel portable, hand sanitizer dan pengaturan jarak saat di area antrean serta tempat duduk,” kata dia.

Baca Juga: Angka Infeksi Covid-19 Jerman Tembus 100.000 Kasus

Bahkan, pengaturan jarak diterapkan di dalam kereta, dengan dibatasinya kapasitas penumpang, yakni hanya 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia.

Ia berharap, penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api. (Reni Susanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI: Mulai 12 April 2020, Penumpang Kereta Wajib Pakai Masker"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli