KONTAN.CO.ID - BANDUNG. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020. "Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Noxy Citrea saat dihubungi, Rabu (8/4/2020). Noxy mengatakan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dan sesuai rekomendasi WHO. Masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Mulai 12 April KAI wajibkan penumpang pakai masker
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020. "Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Noxy Citrea saat dihubungi, Rabu (8/4/2020). Noxy mengatakan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dan sesuai rekomendasi WHO. Masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.