Mulai 12 Juli, Singapura melarang warga Indonesia ke Singapura



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kasus corona di Indonesia membuat Pemerintah Singapura eksta waspada terhadap para pendatang, baik itu warga Indonesia atau pelancong dari Indonesia yang ingin masuk ke Singapura.

Melihat lonjakan kasus corona yang semakin mengkhawatirkan, Pemerintah Singapura pun membuat keputusan.

Menurut pengumuman yang dirilis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura,  Pemerintah Singapura telah memberlakukan pembatasan terhadap semua pelancong dengan riwayat perjalanan hingga 21 hari terakhir dari Indonesia.


Kemudian yang paling penting adalah, Pemerintah Singapura untuk sementara tidak mengizinkan masuk perjalanan transit dari Indonesia ke Singapura. Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 12 Juli 2021 pukul 23:59 WIB.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (12/7): Rekor lagi, tambah 40.427 kasus, ingat 5 M

Pemerintah Singapura juga memberi catatan, hak penduduk tetap dan pemegang long term pass dapat dicabut jika si penduduk tidak mematuhi protokol kesehatan terbaru yang tertera di bawah ini.

Berikut ini adalah persyaratan bagi wisatawan atau individu dengan riwayat perjalanan 21 hari terakhir dari Indonesia sebelum memasuki Singapura: 1. Tes PCR 48 jam sebelum berangkat ke Singapura 2. Karantina (Stay Home Notice/SHN) selama 14 hari di fasilitas kesehatan khusus 3. Tes PCR pada saat kedatangan dan pada hari ke-14 pada saat kedatangan 4. Antigen Rapid Test (ART) pada saat kedatangan dan ART yang diberikan sendiri pada hari ke 3, 7 dan 11 pada saat kedatangan.

Selanjutnya: Kasus Covid-19 melonjak, pemerintah siapkan tambahan tenaga kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon