Mulai 14 September, mau ke supermarket dan hypermarket wajib aplikasi PeduliLindungi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pengumuman yang dilakukan pada Senin (6/9/2021) malam, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiaan masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.

Luhut bilang, situasi perkembangan Covid19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang berarti. Adapun salah satu indikatornya adalah semakin sedikitnya kota-kabupaten yang berada di level 4. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Luhut, per tanggal 5 September 2021, hanya 11 kota/kab di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya yang berjumlah 25 kota/kab. Peningkatan yang signifikan terjadi pada level 2 dimana jumlah kota/kab meningkat dari yang sebelumnya 27 menjadi 43 kota/kab. 


"Dari wilayah aglomerasi, DIY berhasil turun ke level 3, sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi beberkan 3 evaluasi penerapan PPKM, ini pesannya

Seiring dengan membaiknya situasi Covid-19, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan,  pemerintah akan menerapkan perubahan aturan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021.

Salah satunya adalah mulai tanggal 14 September 2021, untuk masyarakat yang ingin berbelanja ke supermarket dan hypermarket, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

"Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian bunyi dari Inmendagri nomor 39 tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: ​Daftar terbaru kabupaten/kota PPKM Level 3 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Selain itu, ada perubahan waktu operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Adapun jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Selain itu, ketentuan lainnya adalah untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

Sementara, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

Adapun pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.  

Selanjutnya: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 13 September, Simak Penyesuaian Aturannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie