Mulai 16 April minimarket dilarang jual bir!



JAKARTA. Pemerintah akhirnya secara resmi melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket atau pasar ritel di Indonesia. Larangan penjualan itu tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 yang resmi melarang penjualan minuman beralkohol di Minimarket.

Permemdag No.6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Bila dalam permedag sebelumnya diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.

"Jadi kami membuat peraturan baru ini untuk meniadakan sama sekali penjualan minuman beralkohol di minimarket," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Rabu (27/1).


Rachmat mengatakan dasar pelarangan penjualan minuman beralkohol ini di pasar ritel adalah untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk alkohol. Sebab, saat ini, pasar modern seperti minimarket sudah masuk di pemukiman masyarakat, dekat sekolah, dan rumah ibadah. Kondisi ini membuat resah masyarakat dan orang tua.

Dengan demikian, minuman beralkohol dengan mudah didapatkan dan digunakan oleh anak-anak di bawah umur. "Aturan ini berlaku tiga bulan ke depan, mulai 16 April 2015," imbuh Rachmat.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengapresiasi keputusan Mendag menerbitkan aturan baru tersebut. Pasalnya, ia menilai minuman beralkohol sangat mempengaruhi sisi kognitif anak di bawah umur. Apalagi saat ini, ranah pendidikan bukan hanya di sekolah dan di rumah, tapi juga di antara keduanya yakni di lingkungan antara rumah dan sekolah. 

Nah dengan masuknya minimarket di lingkungan sekolah dan pemukiman penduduk, maka rawan minuman beralkohol dikonsumsi oleh anak-anak sekolah di bawah umur. "Saya apresiasi keputusan menteri perdagangan mengeluarkan aturan ini," terangnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan aturan ini hanya berlaku di Minimarket. Sementara di Hotel, dan Restoran minuman beralkohol masih bisa dijual. "Tapi syaratnya tidak bisa dibawa pulang, hanya boleh diminum di situ," terangnya. 

Bagi minimarket yang melanggar aturan ini terancam sanksi sampai pencabutan izin. Nantinya Kemdag akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah dimana ada pelanggaran untuk mencabut izin minimarket yang melanggar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan