JAKARTA. Pemerintah akhirnya secara resmi melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket atau pasar ritel di Indonesia. Larangan penjualan itu tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 yang resmi melarang penjualan minuman beralkohol di Minimarket. Permemdag No.6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Bila dalam permedag sebelumnya diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. "Jadi kami membuat peraturan baru ini untuk meniadakan sama sekali penjualan minuman beralkohol di minimarket," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Rabu (27/1).
Mulai 16 April minimarket dilarang jual bir!
JAKARTA. Pemerintah akhirnya secara resmi melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket atau pasar ritel di Indonesia. Larangan penjualan itu tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 yang resmi melarang penjualan minuman beralkohol di Minimarket. Permemdag No.6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Bila dalam permedag sebelumnya diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. "Jadi kami membuat peraturan baru ini untuk meniadakan sama sekali penjualan minuman beralkohol di minimarket," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Rabu (27/1).