KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari 7,5% menjadi 10%. Ketentuan ini berlaku mulai 17 Mei 2025. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan. Secara perinci, pada beleid itu diatur bahwa tarif pungutan ekspor CPO dikenakan 10% dari harga referensi CPO yang diatur Kementerian Perdagangan. Baca Juga: Imbas Tarif Impor Trump, Pasar Ekspor Sawit Indonesia di AS Bisa Direbut Malaysia
Mulai 17 Mei 2025, Pungutan Ekspor CPO Naik jadi 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari 7,5% menjadi 10%. Ketentuan ini berlaku mulai 17 Mei 2025. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan. Secara perinci, pada beleid itu diatur bahwa tarif pungutan ekspor CPO dikenakan 10% dari harga referensi CPO yang diatur Kementerian Perdagangan. Baca Juga: Imbas Tarif Impor Trump, Pasar Ekspor Sawit Indonesia di AS Bisa Direbut Malaysia