JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat kebijakan menggratiskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik bus Transjakarta. Kebijakan itu, akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2016. Pemberian layanan gratis itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan TransJakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat. Ahok membantah, kebijakan yang dibuatnya berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Terutama, untuk meraup suara warga Jakarta yang berprofesi sebagai PNS.
Mulai 17 Oktober, PNS gratis naik Transjakarta
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat kebijakan menggratiskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik bus Transjakarta. Kebijakan itu, akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2016. Pemberian layanan gratis itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan TransJakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat. Ahok membantah, kebijakan yang dibuatnya berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Terutama, untuk meraup suara warga Jakarta yang berprofesi sebagai PNS.