KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jika Anda akan bepergian lewat jalur darat melalaui jalan tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya, siapkan uang yang cukup dalam kartu elektronik Anda. Terhitung mulai 19 Agustus 2021, tarif jalan tol Jakarta –Surabaya dan sebaliknya untuk kendaraan golongan I naik sebesar 4,41% dari Rp 691.500 menjadi Rp722.000. Ini artinya, kenaikan tarif jalan tol berlaku untuk seluruh kendaraan golongan I terdiri dari sedan, mobil jip, pikap atau truk kecil, serta bus. Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk (JSMR) Dwimawan Heru dalam rilisnya, Senin (16/8) menyatakan, penyesuaian tarif Tol Jakarta-Surabaya karena adanya perubahan tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), anak usaha PT Jasa Marga Tbk (JSMR) serta Waskita Toll Road.
Mulai 19 Agustus, tarif jalan tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya naik 4,41%
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jika Anda akan bepergian lewat jalur darat melalaui jalan tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya, siapkan uang yang cukup dalam kartu elektronik Anda. Terhitung mulai 19 Agustus 2021, tarif jalan tol Jakarta –Surabaya dan sebaliknya untuk kendaraan golongan I naik sebesar 4,41% dari Rp 691.500 menjadi Rp722.000. Ini artinya, kenaikan tarif jalan tol berlaku untuk seluruh kendaraan golongan I terdiri dari sedan, mobil jip, pikap atau truk kecil, serta bus. Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk (JSMR) Dwimawan Heru dalam rilisnya, Senin (16/8) menyatakan, penyesuaian tarif Tol Jakarta-Surabaya karena adanya perubahan tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), anak usaha PT Jasa Marga Tbk (JSMR) serta Waskita Toll Road.