JAKARTA. Eksportir kayu yang belum mengurus sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) harus segera mengurusnya agar ekspor mereka tidak akan terhambat. Mulai Januari 2012, pemerintah mewajibkan sertifikat bagi ekspor kayu. Dengan mengantongi sertifikat ini, artinya kayu yang mereka jual bukan kayu ilegal atau bukan dari hasil illegal logging. Dasar hukum kewajiban memiliki sertifikat SVLK adalah Peraturan Menteri Kehutanan No P.38/Menhut-II/2009 tentang SVLK. Beleid ini diterapkan untuk produk HS 11 seperti panel kayu, wood working, dan prefab. Pada tahun 2013, penerapan SVLK akan diperluas ke 48 HS yang mencakup di antaranya kertas dan bubur kertas serta furnitur. Pemerintah menerapkan aturan ini lantaran sejumlah negara menolak membeli kayu ilegal. Misalnya, Uni Eropa mengeluarkan Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT). Aturan ini mewajibkan kayu yang masuk ke 27 negara Eropa mulai 2013 nanti harus memiliki sertifikat legalitas. "SVLK sudah diakui oleh masyarakat internasional," tandas Masyud, Kepala Pusat Informasi Kementerian Kehutanan, Kamis (1/12).
Mulai 2012, ekspor kayu wajib bersertifikat
JAKARTA. Eksportir kayu yang belum mengurus sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) harus segera mengurusnya agar ekspor mereka tidak akan terhambat. Mulai Januari 2012, pemerintah mewajibkan sertifikat bagi ekspor kayu. Dengan mengantongi sertifikat ini, artinya kayu yang mereka jual bukan kayu ilegal atau bukan dari hasil illegal logging. Dasar hukum kewajiban memiliki sertifikat SVLK adalah Peraturan Menteri Kehutanan No P.38/Menhut-II/2009 tentang SVLK. Beleid ini diterapkan untuk produk HS 11 seperti panel kayu, wood working, dan prefab. Pada tahun 2013, penerapan SVLK akan diperluas ke 48 HS yang mencakup di antaranya kertas dan bubur kertas serta furnitur. Pemerintah menerapkan aturan ini lantaran sejumlah negara menolak membeli kayu ilegal. Misalnya, Uni Eropa mengeluarkan Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT). Aturan ini mewajibkan kayu yang masuk ke 27 negara Eropa mulai 2013 nanti harus memiliki sertifikat legalitas. "SVLK sudah diakui oleh masyarakat internasional," tandas Masyud, Kepala Pusat Informasi Kementerian Kehutanan, Kamis (1/12).