Mulai 2013, ekspor kayu wajib pakai SVLK



KENDAL. Tahun 2013, puluhan nomor tarif produk kayu dan berbasis kayu yang tidak memiliki dokumen sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) akan dilarang oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurti di Kendal, Selasa (23/10).

Bayu menyebutkan, larangan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 64 tahun 2012. "Permendag baru saja keluar tadi malam, peraturan itu mendukung aturan SVLK yang sudah ada," jelas Bayu.

Bayu bilang, ada 40 pos tarif produk kayu dan produk berbasis kayu yang akan dilarang ekspor jika tidak memiliki dokumen SVLK. Sebanyak 26 nomor tarif berlaku 1 Januari 2013, dan  sebanyak 24 nomor tarif lainnya berlaku 1 Januari 2014.


Pelaksanaan aturan ini akan berlaku bertahap, untuk memberikan kesempatan kepada kelompok usaha kecil menengah (UKM mengurus dokumen legal tersebut. Sambil menunggu pelaku usaha mengurus SVLK, pemerintah, kata Bayu akan memperbaiki sistem sertifikasi SVLK.

"Nantinya, semua produk dari Indonesia berbasis kayu baik itu kayu olahan ataupun furniture adalah legal," kata Bayu. Menurutnya, aturan ini tidak akan menurunkan nilai dan volume ekspor depan. Pasalnya, proses penyusunan SVLK sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri