JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberlakukan ketentuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk keramik tableware yang digunakan untuk peralatan makan dan minum. Jika tak ada aral melintang, aturan wajib SNI itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Dengan hadirnya kebijakan itu, setiap produk keramik tableware yang di produksi dalam negeri maupun impor wajib memenuhi persyaratan SNI. Hartono, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin menuturkan, penerapan SNI wajib itu bertujuan untuk meningkatkan mutu industri, serta melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. “Produk keramik tableware yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud akan dilarang beredar di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (11/9). Peraturan wajib SNI untuk produk keramik tableware itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 82 tahun 2012, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib.
Mulai 2013, keramik tableware wajib miliki SNI
JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberlakukan ketentuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk keramik tableware yang digunakan untuk peralatan makan dan minum. Jika tak ada aral melintang, aturan wajib SNI itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Dengan hadirnya kebijakan itu, setiap produk keramik tableware yang di produksi dalam negeri maupun impor wajib memenuhi persyaratan SNI. Hartono, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin menuturkan, penerapan SNI wajib itu bertujuan untuk meningkatkan mutu industri, serta melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. “Produk keramik tableware yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud akan dilarang beredar di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (11/9). Peraturan wajib SNI untuk produk keramik tableware itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 82 tahun 2012, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib.