JAKARTA. Pemerintah memastikan bakal mengamandemen sejumlah pasal dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan usaha Jalan Tol (BUJT) khususnya mengenai pembebasan lahan sebelum tahun 2015. Maklum, Undang-Undang (UU) No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyatakan, mulai tahun 2015 proses pembebasan lahan jalan tol harus dilakukan pemerintah. Dengan begitu, pembebasan lahan yang semula melibatkan dan tanggung jawab BUJT, seluruhnya bakal dialihkan kepada pemerintah. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Achmad Gani Ghazali, menjelaskan, konsekuensi pemberlakuan UU Pengadaan Tanah mulai tahun depan adalah seluruh pembebasan lahan akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah proses pembebasan lahan selesai, perjanjian operasi jalan tol ini harus mencantumkan nilai tanah. Selanjutnya, investor wajib membayar nilai tanah itu. Pembayaran tanah itu akan masuk kembali ke kas negara. Itu sebabnya, "Otomatis mulai 2015, pasal tentang pembebasan tanah di perjanjian pengusahaan jalan tol ada yang perlu diubah," ujarnya akhir pekan lalu.
Mulai 2015, pemerintah bebaskan lahan jalan tol
JAKARTA. Pemerintah memastikan bakal mengamandemen sejumlah pasal dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan usaha Jalan Tol (BUJT) khususnya mengenai pembebasan lahan sebelum tahun 2015. Maklum, Undang-Undang (UU) No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyatakan, mulai tahun 2015 proses pembebasan lahan jalan tol harus dilakukan pemerintah. Dengan begitu, pembebasan lahan yang semula melibatkan dan tanggung jawab BUJT, seluruhnya bakal dialihkan kepada pemerintah. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Achmad Gani Ghazali, menjelaskan, konsekuensi pemberlakuan UU Pengadaan Tanah mulai tahun depan adalah seluruh pembebasan lahan akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah proses pembebasan lahan selesai, perjanjian operasi jalan tol ini harus mencantumkan nilai tanah. Selanjutnya, investor wajib membayar nilai tanah itu. Pembayaran tanah itu akan masuk kembali ke kas negara. Itu sebabnya, "Otomatis mulai 2015, pasal tentang pembebasan tanah di perjanjian pengusahaan jalan tol ada yang perlu diubah," ujarnya akhir pekan lalu.