JAKARTA. Peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan menggunakan nomor identitas tunggal mulai 1 Januari 2016 mendatang. Itu artinya, peserta akan mendapatkan lima program sekaligus dari dua badan penyelenggara jaminan sosial lewat satu kartu. Nomor identitas tunggal tersebut, sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi, kewajiban BPJS untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya. Ini berarti, UU menginginkan setiap peserta bernomor tunggal. Chazali Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional bilang, merujuk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, kami yakin bahwa Kartu Tanda Pengenal elektronik (e-KTP) dibangun untuk mengaplikasikan sistem identitas tunggal.
Mulai 2016, hanya ada 1 kartu BPJS
JAKARTA. Peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan menggunakan nomor identitas tunggal mulai 1 Januari 2016 mendatang. Itu artinya, peserta akan mendapatkan lima program sekaligus dari dua badan penyelenggara jaminan sosial lewat satu kartu. Nomor identitas tunggal tersebut, sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi, kewajiban BPJS untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya. Ini berarti, UU menginginkan setiap peserta bernomor tunggal. Chazali Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional bilang, merujuk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, kami yakin bahwa Kartu Tanda Pengenal elektronik (e-KTP) dibangun untuk mengaplikasikan sistem identitas tunggal.