JAKARTA. Pemerintah bakal mengubah mekanisme iuran pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 mendatang dari sistem pay as you go, yaitu mekanisme pembayaran pensiun yang langsung dibayar pemerintah, menjadi sistem fully funded atau mekanisme iuran yang harus dikeluarkan PNS bersama pemerintah per bulan. Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Kumala Sari mengatakan, perubahan ini akan tertuang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS. Calon beleid anyar ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada akhir tahun lalu.
Mulai 2016, PNS wajib iuran dana pensiun
JAKARTA. Pemerintah bakal mengubah mekanisme iuran pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 mendatang dari sistem pay as you go, yaitu mekanisme pembayaran pensiun yang langsung dibayar pemerintah, menjadi sistem fully funded atau mekanisme iuran yang harus dikeluarkan PNS bersama pemerintah per bulan. Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Kumala Sari mengatakan, perubahan ini akan tertuang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS. Calon beleid anyar ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada akhir tahun lalu.