JAKARTA. Pemerintah bakal mengubah mekanisme iuran pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 mendatang dari sistem pay as you go, yaitu mekanisme pembayaran pensiun yang langsung dibayar pemerintah, menjadi sistem fully funded atau mekanisme iuran yang harus dikeluarkan PNS bersama pemerintah per bulan. Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Kumala Sari mengatakan, perubahan ini akan tertuang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS. Calon beleid anyar ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada akhir tahun lalu.
Kumala mengatakan, dalam draf beleid ini, dana pensiun PNS akan diambil dari beberapa sumber. Pertama, dari gaji PNS yang setiap bulan dipotong 1% untuk iuran pensiun. Kedua, diambilkan dari iuran pemerintah. "Pemerintah kontribusinya 10% dari gaji PNS dan akan diambil dari pajak penghasilan (PPh) PNS yang sebulan besarannya sekitar 15%, " kata Kumala kepada KONTAN Rabu (10/12) kemarin. Selain mengatur mengenai skema iuran, dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun tersebut, pemerintah akan mengatur beberapa ketentuan lain. Seperti soal hak pensiun para PNS.