JAKARTA. Pemilik usaha kecil menengah (UMK) harus bersiap membayar pajak penghasilan (PPh) lebih besar dari usaha tahun ini. Sebab Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Ditjen Pajak menargetkan revisi beleid ini berlaku tahun depan. Aturan nomor 46/2013 mengamanatkan UKM yang memiliki omzet usaha tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib membayar PPh pribadi maupun badan sebesar 1% dari omzet. Dalam revisiĀ kelak, Ditjen Pajak mengusulkan pungutan PPh final itu hanya berlaku bagi UKM yang baru berumur kurang dari tiga tahun. Pelaku UKM lama atau berumur lebih dari tiga tahun harus membayar PPh badan dan perorangan secara normal sesuai aturan yang berlaku, yakni 25% dari laba. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, usulan revisi beleid ini telah sampai ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Ditjen Pajak ingin pembahasan revisi aturan pajak UKM ini selesai akhir tahun ini. "Semoga bisa diselesaikan tahun ini, penerapan perubahannya mulai tahun depan," kata Mekar kepada KONTAN, Senin (22/6).
Mulai 2016, PPh final 1% hanya untuk UKM baru
JAKARTA. Pemilik usaha kecil menengah (UMK) harus bersiap membayar pajak penghasilan (PPh) lebih besar dari usaha tahun ini. Sebab Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Ditjen Pajak menargetkan revisi beleid ini berlaku tahun depan. Aturan nomor 46/2013 mengamanatkan UKM yang memiliki omzet usaha tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib membayar PPh pribadi maupun badan sebesar 1% dari omzet. Dalam revisiĀ kelak, Ditjen Pajak mengusulkan pungutan PPh final itu hanya berlaku bagi UKM yang baru berumur kurang dari tiga tahun. Pelaku UKM lama atau berumur lebih dari tiga tahun harus membayar PPh badan dan perorangan secara normal sesuai aturan yang berlaku, yakni 25% dari laba. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, usulan revisi beleid ini telah sampai ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Ditjen Pajak ingin pembahasan revisi aturan pajak UKM ini selesai akhir tahun ini. "Semoga bisa diselesaikan tahun ini, penerapan perubahannya mulai tahun depan," kata Mekar kepada KONTAN, Senin (22/6).