JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018. Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata dia kepada KONTAN, Rabu (12/8).
Mulai 2018, gaji pokok PNS tertinggi Rp 14,3 juta
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018. Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata dia kepada KONTAN, Rabu (12/8).