MOMSMONEY.ID - Pada 14 Juli 2022 silam, Direktorat Jenderal Pajak telah memberlakukan NPWP dengan format baru. Bagi Anda wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NPWP saat ini sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu bagaimana cara mengubah NIK jadi NPWP baru? Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP baru ini masih dilakukan secara bertahap. NPWP lama Anda masih bisa digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Begini Cara Mengatasi Atap Bocor
Mulai 2024 NPWP Anda Tidak Lagi Berlaku, Ini Cara Mengubah NIK sebagai NPWP baru
MOMSMONEY.ID - Pada 14 Juli 2022 silam, Direktorat Jenderal Pajak telah memberlakukan NPWP dengan format baru. Bagi Anda wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NPWP saat ini sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu bagaimana cara mengubah NIK jadi NPWP baru? Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP baru ini masih dilakukan secara bertahap. NPWP lama Anda masih bisa digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Begini Cara Mengatasi Atap Bocor