KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perbankan harus merogoh kocek tambahan untuk membayar premi program restrukturisasi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan perbankan untuk membayar premi program restrukturisasi perbankan (PRP) sebanyak dua kali dalam satu tahun mulai berlaku di 2025. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, bank wajib membayar premi program restrukturisasi perbankan setiap 6 bulan sekali.
Mulai 2025, Bank Wajib Bayar Premi Program Restrukturisasi Perbankan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perbankan harus merogoh kocek tambahan untuk membayar premi program restrukturisasi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan perbankan untuk membayar premi program restrukturisasi perbankan (PRP) sebanyak dua kali dalam satu tahun mulai berlaku di 2025. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, bank wajib membayar premi program restrukturisasi perbankan setiap 6 bulan sekali.