Mulai 2027, DJP Bisa Intip Data Pajak Perusahaan Multinasional di Negara Mitra



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal memiliki akses lebih luas untuk mengawasi kepatuhan pajak perusahaan multinasional yang beroperasi lintas negara. Mulai 2027, DJP dapat memperoleh informasi perpajakan grup perusahaan multinasional secara otomatis dari negara mitra.

Berdasarkan dari keterangan resmi DJP, akses tersebut terbuka setelah Indonesia menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA). Penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Pajak dalam Competent Authorities Conference ke-13 di Kotor, Montenegro, pada 27-29 Oktober 2026.

Dalam daftar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) per 1 Oktober 2026, Indonesia menjadi negara penandatanganan ke-41 dalam kesepakatan tersebut.


Baca Juga: Insentif Pajak PFII Lebih Menarik dari Singapura dan Dubai, Ini Tantangannya

Untuk diketahui GIR merupakan laporan standar yang memuat informasiĀ  mengenai grup perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan Global Anti-Base (GloBE). Melalui kerja sama ini, DJP dapat memperoleh laporan informasi GloBE dari yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi.

Data tersebut dibutuhkan untuk memastikan penghitungan dan pemenuhan penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) terhadap perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.

Adapun pertukaran informasi secara otomatis dijadwalkan mulai 2027. Meski demikian, pelaksanaan pertukaran dengan masing-masing negara mitra tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan aktivasi hubungan pertukaran informasi.

Dengan mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), DJP dapat memperoleh informasi yang relevan dari negara mitra tanpa harus mengandalkan pelaporan secara terpisah di setiap yurisdiksi.

Di sisi lain, mekanisme ini juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Melalui sistem pelaporan terpusat (central filing), grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan sehingga mengurangi kebutuhan pelaporan berulang di berbagai negara.

Hubungan pertukaran informasi dengan masing-masing yurisdiksi akan aktif setelah otoritas berwenang memenuhi persyaratan notifikasi kepada Sekretariat Co-ordinating Body dan saling mencantumkan yurisdiksi mitra sebagai pengirim maupun penerima informasi.

Seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai ketentuan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).

Baca Juga: Mahfud MD Minta Penerbitan Suket Gibran Diproses Pidana, Ini Pertimbangannya

Penandatanganan GIR MCAA merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi perpajakan internasional. Kesepakatan ini disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi instrumen pendukung penerapan ketentuan GloBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

Selain memperkuat pertukaran informasi, Indonesia juga mendorong perluasan kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara (cross-border assistance in recovery of tax claims).

Dalam konferensi yang sama, Direktur Jenderal Pajak menjadi pembicara utama dalam sesi khusus yang membahas inisiatif tersebut.

Meningkatnya mobilitas modal dan aset lintas negara dinilai menuntut kerja sama yang lebih erat antarotoritas pajak. Sebab, penagihan kewajiban perpajakan dapat menghadapi kendala ketika aset atau pihak yang bertanggung jawab membayar pajak berada di luar wilayah kewenangan otoritas pajak.

Dalam forum tersebut, Indonesia mengajak negara mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi atau memperluas kerja sama melalui kesepakatan bilateral.

Indonesia juga mendorong pemanfaatan Model Manual yang disusun Global Forum sebagai acuan dalam membangun prosedur teknis bantuan penagihan pajak lintas negara.

Baca Juga: Surplus Neraca Dagang September 2026 Diproyeksi Menyusut Jadi US$ 3 Miliar

Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 yang membatasi reservasi terhadap bantuan penagihan pajak pada jenis pajak tertentu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bantuan penagihan pajak.

Competent Authorities Conference ke-13 diselenggarakan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro. Konferensi selama tiga hari tersebut diikuti perwakilan dari 90 yurisdiksi, termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea.

Salah satu pembahasan utama dalam konferensi tersebut menekankan bahwa keberhasilan pertukaran informasi tidak cukup diukur dari jumlah data yang dipertukarkan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dimanfaatkan dan memberikan dampak nyata bagi administrasi perpajakan.

Bagi Indonesia, pemanfaatan data GIR diharapkan dapat mendukung pengawasan kepatuhan Pajak Minimum Global sekaligus memperkuat efektivitas administrasi perpajakan dalam menghadapi praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News