Pemerintah Ubah Skema Ekspor Batubara dan Sawit, DSI Jadi Perantara Tunggal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mematangkan perubahan skema tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis dengan menempatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal atau single intermediary.

Skema baru ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2027 untuk ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferroalloy.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 beserta sejumlah peraturan teknis turunannya. Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan hukum dengan perubahan fungsi DSI dalam mekanisme ekspor komoditas strategis.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menargetkan penyelesaian revisi regulasi pada pertengahan November 2026. Aturan tersebut sekaligus menjadi landasan hukum pelaksanaan ekspor SDA strategis melalui Portal DSI.

"Seluruh perubahan pokok-pokok kebijakan baru ini akan dimasukkan dalam regulasi ataupun RPP perubahan PP 24 Tahun 2026 yang saat ini sedang difinalisasi dan pertengahan November ini diharapkan bisa diselesaikan," ujar Airlangga dalam agenda sosialisasi dengan pelaku industri SDA di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga: Aturan PHK Terbaru 2026: Ini Rincian Pesangon Jika Perusahaan Tutup

Adapun sejumlah peraturan teknis yang akan disesuaikan meliputi:

  1. Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor SDA strategis batu bara.

  2. Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor kelapa sawit.

  3. Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor paduan besi.

  4. Permendag Nomor 16 Tahun 2021 tentang kebijakan pemeriksaan melalui surveyor.

  5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155 Tahun 2022 tentang ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Airlangga menjelaskan, PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis sebenarnya telah berlaku sejak 1 Juni 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut.

DSI Jadi Perantara Tunggal, Transaksi Tetap Langsung dengan Buyer

Dalam skema baru, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor SDA strategis. Kendati demikian, DSI tidak mengambil alih aktivitas komersial karena negosiasi dan transaksi jual beli tetap berlangsung secara langsung antara eksportir atau penjual dengan pembeli (buyer).

"DSI berperan sebagai perantara tunggal. Jadi, sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli," jelas Airlangga.

Selain menjadi perantara, DSI juga memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian dan pengawasan dokumen ekspor. Salah satu kewenangannya adalah memeriksa dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Dalam mekanismenya, eksportir akan menyusun dokumen PEB melalui Portal DSI. Selanjutnya, DSI melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap dokumen kontrak, rancangan PEB, serta dokumen transaksi lainnya.

Apabila seluruh dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, DSI akan memberikan persetujuan sebelum dokumen diteruskan ke sistem digital Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dari sisi proses bisnis, pemerintah juga akan mengintegrasikan penyiapan dan pengiriman dokumen ekspor secara digital dan real time melalui Portal DSI atau sistem Nadi.

Sistem tersebut akan terhubung langsung dengan CISA di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Baca Juga: Klik Sscasn.bkn.go.id, Seleksi CPNS Dimulai Nov 2026, Cek Gaji PNS Terbaru

Airlangga menegaskan, pengawasan DSI akan dilakukan pada tahap pre-clearance dan post-clearance. Sementara itu, proses pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan tetap menjadi kewenangan DJBC dan SINSW.

Kewajiban DMO Tetap di Tangan Eksportir

Meski DSI mendapatkan peran sebagai perantara tunggal, pemerintah memastikan perubahan skema tersebut tidak mengalihkan tanggung jawab eksportir dalam memenuhi seluruh ketentuan ekspor.

DSI juga tidak akan tercantum dalam elemen data dokumen PEB. Adapun kewajiban terkait larangan dan pembatasan (lartas), domestic market obligation (DMO), pemeriksaan barang, penanganan pengiriman, hingga devisa hasil ekspor (DHE) tetap menjadi tanggung jawab masing-masing eksportir.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, perubahan fungsi DSI tidak akan memengaruhi aktivitas komersial maupun prosedur ekspor yang selama ini dijalankan perusahaan.

Menurut Budi, selama masa transisi 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor SDA strategis. Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan revisi PP Nomor 24 Tahun 2026.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan sebelumnya BUMN ekspor ditempatkan sebagai pemilik yang melakukan ekspor. Namun, mulai 1 Januari 2027, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal.

Dengan demikian, eksportir tetap dapat melakukan negosiasi dan transaksi secara langsung dengan pembeli tanpa perlu mengubah pola bisnis yang selama ini berjalan.

"Artinya, Bapak Ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi, ketika melakukan negosiasi transaksi dengan buyer antara eksportir dan buyer tetap sama, tidak berubah. Jadi, prosedur ekspor juga tidak berubah," kata Budi.

Ia mencontohkan, kewajiban DMO untuk komoditas kelapa sawit tetap harus dipenuhi oleh eksportir. Demikian pula kewajiban pemenuhan RKAB untuk batu bara serta laporan surveyor (LS) dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk ferroalloy.

"Untuk DMO, DMO dilakukan oleh eksportir. Jadi, karena fungsi DSI ini sebagai perantara tunggal, maka yang melakukan DMO adalah perusahaan atau eksportir yang melakukan ekspor, bukan PT DSI," tegasnya.

Implementasi Bertahap, Eksportir Diminta Perpanjang ET

Untuk memastikan kesiapan penerapan skema baru, pemerintah akan melakukan pengujian sistem sebelum kebijakan berlaku pada 1 Januari 2027. Uji fungsi dan piloting direncanakan mulai 15 Desember 2026.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Jangkau 45.000 Anak, Kini Tersebar di 131 Kabupaten/Kota

Setelah resmi diterapkan, pengembangan sistem akan dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama berupa go live pada 1 Januari 2027.

Tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada kuartal I 2027, dengan mencakup dokumen PP FZ Ekspor dan PP KEK Ekspor. Selanjutnya, tahap ketiga pada kuartal II 2027 akan mencakup dokumen PEB koreksi dan SSM Ekspor (Single Submission Ekspor).

Selain kesiapan sistem, pemerintah juga melakukan penyesuaian ketentuan mengenai Eksportir Terdaftar (ET). Budi menjelaskan, ET yang saat ini berlaku hingga 31 Desember 2026 perlu diperpanjang untuk menjamin kelangsungan kegiatan ekspor pada tahun depan.

Bagi eksportir yang telah mendaftarkan ET sebelum 1 Juni 2026, penyesuaian masa berlaku akan dilakukan secara otomatis melalui perubahan Permendag. Masa berlaku ET akan disesuaikan dengan sisa periode perizinan yang semestinya.

Sementara itu, eksportir yang mendaftarkan ET sejak 1 Juni 2026 diwajibkan melakukan pendaftaran ulang.

"Jadi, sebenarnya ini tidak ada perubahan sama sekali, artinya sesuai dengan peraturan yang lama. Yang berubah atau yang nanti menjadi tambahan adalah setelah perizinan selesai, maka eksportir akan mengikuti proses clearance yang dilakukan oleh DSI," pungkas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News