Mulai 2027, Siswa TK Tidak Mampu Akan Mendapat Dana PIP Rp 450.000 Per Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperluas penerima Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang taman kanak-kanak (TK). Mulai 2027, siswa TK dari keluarga tidak mampu akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 450.000 per tahun.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, perluasan PIP ke jenjang TK merupakan kebijakan baru yang menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat layanan pendidikan gratis.

“Semua murid baik negeri maupun swasta dapat dana BOS. Kemudian kedua, murid dari keluarga tidak mampu dapat PIP. Nah, kebijakan baru dari Prabowo adalah TK yang selama ini tidak dapat PIP, mulai 2027 akan dapat dana PIP yang memang jumlahnya Rp 450.000 per tahun,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (23/9/2026).


Baca Juga: Pemerintah Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi Penuh Waktu di 2027

Menurut Mu’ti, perluasan bantuan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah agar akses pendidikan dapat menjangkau seluruh anak, termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan rencana pemerintah menerapkan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang TK. Mu’ti mengatakan, karena TK nantinya masuk dalam cakupan wajib belajar, pemerintah akan memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jenjang tersebut.

“TK itu negeri ada, ada 23% itu TK negeri. Dan nanti jumlahnya berapa nanti akan kami sampaikan, termasuk dalam kaitannya terkait komitmen wajib belajar 13 tahun. Ada wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari taman kanak-kanak,” katanya.

Selain PIP, Mu’ti menyebut, seluruh murid, baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, pembayaran guru non-ASN, perbaikan ringan, hingga mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

Untuk sekolah negeri, pemerintah juga akan memperkuat dukungan terhadap tenaga pendidik. Guru PNS dan PPPK akan dibiayai melalui anggaran pemerintah pusat, sementara guru non-ASN dapat dibayar melalui dana BOS yang bersumber dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Menkeu Tegaskan Tak Ada Anggaran Khusus untuk Program Sekolah Negeri Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News