KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperluas penerima Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang taman kanak-kanak (TK). Mulai 2027, siswa TK dari keluarga tidak mampu akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 450.000 per tahun. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, perluasan PIP ke jenjang TK merupakan kebijakan baru yang menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat layanan pendidikan gratis. “Semua murid baik negeri maupun swasta dapat dana BOS. Kemudian kedua, murid dari keluarga tidak mampu dapat PIP. Nah, kebijakan baru dari Prabowo adalah TK yang selama ini tidak dapat PIP, mulai 2027 akan dapat dana PIP yang memang jumlahnya Rp 450.000 per tahun,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Mulai 2027, Siswa TK Tidak Mampu Akan Mendapat Dana PIP Rp 450.000 Per Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperluas penerima Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang taman kanak-kanak (TK). Mulai 2027, siswa TK dari keluarga tidak mampu akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 450.000 per tahun. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, perluasan PIP ke jenjang TK merupakan kebijakan baru yang menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat layanan pendidikan gratis. “Semua murid baik negeri maupun swasta dapat dana BOS. Kemudian kedua, murid dari keluarga tidak mampu dapat PIP. Nah, kebijakan baru dari Prabowo adalah TK yang selama ini tidak dapat PIP, mulai 2027 akan dapat dana PIP yang memang jumlahnya Rp 450.000 per tahun,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (23/9/2026).