KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi akan ditanggung negara. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan antara 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Mulai 22 Oktober 2025, Tiket Pesawat Ekonomi Dapat Diskon Pajak dari Pemerintah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi akan ditanggung negara. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan antara 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
TAG: