KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 23 Agustus 2020, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas kegiatan keagamaan. Ketentuan tersebut tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.3/2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Baca Juga: Per akhir Juni 2020, DJKN catat realisasi pokok lelang sebesar Rp 10,34 triliun
Mulai 23 Agustus, enam perjalanan ibadah keagamaan ini bebas PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 23 Agustus 2020, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas kegiatan keagamaan. Ketentuan tersebut tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.3/2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Baca Juga: Per akhir Juni 2020, DJKN catat realisasi pokok lelang sebesar Rp 10,34 triliun