Mulai 23 Agustus, enam perjalanan ibadah keagamaan ini bebas PPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 23 Agustus 2020, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas kegiatan keagamaan.

Ketentuan tersebut tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.3/2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 

Baca Juga: Per akhir Juni 2020, DJKN catat realisasi pokok lelang sebesar Rp 10,34 triliun

Dalam Pasal 4 Ayat 3 PMK 92/2020, menyebutkan pemerintah membebaskan enam ibadah keagamaan, dalam hal jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata yakni: 1. Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah.

2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen.

3. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.

4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/ atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu.

Baca Juga: Alhamdulillah, kini ibadah urmoh bebas PPN

5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha.

6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi