KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarkat yang akan melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek tak perlu lagi melakukan transaksi pembayaran di Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama. Sebab, transaksi di gerbang tol ini akan dipindahkan ke GT Cikampek Utama di KM 70 dan GT Kalihurip Utama di KM 66. Perpindahan transaksi ini diatur dalam Keputusan Menteri PU Nomor 481-KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Jakarta-Cikampek yang terbit pada 15 Mei 2019. "Ini akan berlaku mulai tanggal 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk (JSMR, anggota indeks Kompas100) Subakti Syukur di Kantor Kementerian PUPR, Kamis (16/5). Perpindahan transaksi ini turut mengakibatkan perubahan sistem transaksi. Kendaraan yang berasal dari arah Jakarta menuju ke Cikampek, akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifan.
Mulai 23 Mei, tidak ada lagi transaksi di gerbang tol Cikarang Utama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarkat yang akan melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek tak perlu lagi melakukan transaksi pembayaran di Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama. Sebab, transaksi di gerbang tol ini akan dipindahkan ke GT Cikampek Utama di KM 70 dan GT Kalihurip Utama di KM 66. Perpindahan transaksi ini diatur dalam Keputusan Menteri PU Nomor 481-KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Jakarta-Cikampek yang terbit pada 15 Mei 2019. "Ini akan berlaku mulai tanggal 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk (JSMR, anggota indeks Kompas100) Subakti Syukur di Kantor Kementerian PUPR, Kamis (16/5). Perpindahan transaksi ini turut mengakibatkan perubahan sistem transaksi. Kendaraan yang berasal dari arah Jakarta menuju ke Cikampek, akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifan.