Mulai 3 Agustus ganjil genap berlaku lagi di 25 ruas jalan Jakarta, ini daftarnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan berlaku di 25 ruas jalan.

Ketentuan sistem ganjil genap tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Baca Juga: Perhatian, kebijakan ganjil genap bakal diterapkan minggu depan

"(Sistem ganjil genap diterapkan) pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin, Kamis (30/7). Kebijakan ini sempat ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Aturan ganjil genap hanya berlaku Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Berikut 25 ruas jalan yang berlaku aturan ganjil genap: 

Editor: S.S. Kurniawan