KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya perbankan dalam menerapkan sistem kebijakan anti fraud. Sebab, industri perbankan rawan terjadinya fraud. Mulai 31 Oktober 2024 mendatang, bank umum akan diwajibkan melaporkan strategi anti fraud sebagaimana Peraturan Ototitas Jasa Keuangan (POJK) No 12 tahun 2024 tentang Strategi Kebijakan Anti Fraud atau disebut POJK SAF LJK. Beleid ini merupakan penyempurnaan atas ketentuan anti fraud sebelumnya yaitu atas POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.
"Ini merupakan integrasi ketentuan OJK terkait penerapan strategi anti fraud yang telah berlaku di beberapa sektor jasa keuangan dan perluasan cakupan menjadi seluruh sektor jasa keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada Kontan, Senin (30/9).
Baca Juga: Suku Bunga BI dan The Fed Turun, OJK: Ini Jadi Keuntungan Perbankan Dian bilang, POJK SAF LJK disusun dengan memperhatikan urgensi dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada korporasi di sektor swasta yang sebelumnya telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah diantaranya Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dan Surat Edaran KPK (SE KPK) No.19 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Industri Jasa Keuangan. "POJK SAF LJK ditujukan untuk meminimalisasi terjadinya fraud melalui penguatan pada sistem pengendalian internal LJK, yang sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan manajemen risiko pada LJK," ungkap Dian. Lebih jauh, Dian menjelaskan, POJK ini mengatur mengenai beberapa hal yang wajib dimiliki LJK dalam menerapkan strategi anti fraud. Antara lain kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan strategi anti fraud dan laporan kejadian fraud dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK. Kemudian kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.
Baca Juga: Menakar Dampak Pemangkasan Suku Bunga Acuan Terhadap Perbankan, Saham dan Rupiah Serta kewajiban memiliki unit kerja atau fungsi yang bertugas menangan penerapan strategi anti fraud disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK.
"Untuk pelaporan yang disampaikan oleh perbankan ke OJK, bank diwajibkan untuk menyampaikan laporan strategi anti fraud setiap semester dan laporan kejadian Fraud berdampak signifikan paling lambat tiga hari kerja setelah kejadian fraud dimaksud," jelas Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat