KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau
fintech peer to peer (P2P)
lending. "POJK Nomor 40/2024 bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya," ucap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Kamis (6/2). Salah satu poin penting yang terdapat dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, yaitu penyelenggara fintech P2P lending wajib untuk memenuhi peningkatan modal atau ekuitas minimum.
Baca Juga: OJK Terbitkan 9 POJK Baru Terkait Lembaga Pembiayaan hingga Lembaga Keuangan Mikro Jika ditelaah secara rinci, pada Pasal 169 ayat (2) dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, disebutkan bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha, wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp 7,5 miliar sejak POJK tersebut berlaku. "Penyelenggara memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar sejak 4 Juli 2025," bunyi keterangan Pasal 169 ayat (2) dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024. Artinya, kurang dari 6 bulan, penyelenggara
fintech lending diburu waktu harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar dari Rp 7,5 miliar. Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar menerangkan ada tiga strategi yang bisa dilakukan
fintech lending agar memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Pertama, dia bilang penyelenggara dapat melakukan merger. Kedua, mencari investor baru untuk penambahan modal. Ketiga, membentuk konsorsium antarpenyelenggara. Entjik mengungkapkan sebenarnya aturan itu sudah lama ditetapkan OJK. Dengan demikian, diharapkan semua penyelenggara seharusnya sudah siap dalam memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga: Pinjaman Online Meningkat Pesat, Pastikan Pilih Pinjol Legal & Jauhi Layanan Ilegal! "Bagi perusahaan yang saat ini sudah memenuhi minimum ekuitas sebesar Rp 7,5 miliar, tentunya telah memiliki target pada
business plan untuk pemenuhan tahun ini atau pemenuhan tahap ketiga. Kalau tidak, pasti sulit untuk berkompetisi di industri," ungkapnya kepada Kontan, Senin (20/1).
Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ketentuan peningkatan modal minimum tersebut akan memberikan sejumlah dampak terhadap industri
fintech lending. Sisi positifnya, industri akan lebih sehat dengan permodalan yang kuat. "Dari sisi lender juga akan beranggapan bahwa industri
fintech lending akan kuat," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (6/2). Namun, Nailul mengatakan pemenuhan modal minimum tersebut juga bisa menjadi tantangan bagi
fintech lending. Sebab, dia bilang cukup sulit bagi
fintech lending mendapatkan permodalan dengan berbagai kondisi atau dinamika yang terjadi, termasuk dari sisi perekonomian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News