KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membebaskan bea masuk serta sejumlah pajak atas barang bawaan jemaah haji dari Tanah Suci. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025. “Kebetulan ini pas musim haji ya. Barang pribadi penumpang haji (bebas bea masuk dan pajak) definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use,” ujar Plh. Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul, dalam Media Briefing, Rabu (4/6).
Mulai 6 Juni 2025, Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Bea Masuk
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membebaskan bea masuk serta sejumlah pajak atas barang bawaan jemaah haji dari Tanah Suci. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025. “Kebetulan ini pas musim haji ya. Barang pribadi penumpang haji (bebas bea masuk dan pajak) definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use,” ujar Plh. Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul, dalam Media Briefing, Rabu (4/6).
TAG: