Mulai 8 Juni, penumpang KRL dilarang bawa barang besar saat jam sibuk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang new normal, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyiapkan protokol bagi para penumpangnya. Salah satunya: pelarangan penumpang membawa barang besar seperti barang dagangan saat jam padat penumpang. 

Vice President Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan, penumpang dilarang membawa barang yang mempersulit penerapan physical distancing atau jaga jarak fisik di dalam gerbong. 

Penumpang diizinkan membawa barang besar saat keberangkatan kereta pertama di pagi hari dan di luar jam sibuk atau pukul 10.00-14.00 WIB. Aturan tersebut akan berlaku mulai 8 Juni 2010 nanti. 


"Aturan ini dibuat karena barang dagangan yang dibawa dapat menggunakan ruang yang seharusnya dapat diisi oleh pengguna KRL lainnya dan dapat mempersulit kondisi physical distancing di dalam KRL," kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Baca Juga: Empat stasiun terintegrasi transportasi di DKI Jakarta mulai menjalani uji coba

Aturan lainnya, KCI melarang anak berusia di bawah lima tahun (balita) untuk menaiki KRL mulai 8 Juni. Anak-anak balita dinilai berisiko dalam penularan virus corona baru. 

Selain itu, balita dianggap tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum. 

Meski begitu, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita untuk naik KRL, seperti hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit, orangtua bisa berkomunikasi kepada petugas di stasiun.

Aturan lainnya ialah pelarangan penggunaan KRL bagi lansia berumur 60 tahun atau lebih pada jam-jam sibuk mulai 8 Juni 2020. "Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB,” kata Anne.

Baca Juga: Sambut new normal, begini skenario yang disiapkan Kereta Commuterline

Editor: S.S. Kurniawan