KONTAN.CO.ID - SEOUL. Perdana Menteri Korea Selatan Han Duk-soo pada Jumat (3/6) mengumumkan, penghapusan aturan wajib karantina untuk setiap wisatawan asing yang tidak menerima vaksin Covid-19. Dilansir dari Reuters, aturan ini akan berlaku mulai 8 Juni 2022 bersamaan dengan pencabutan beberapa aturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional. Sebagai gantinya, pemerintah negeri ginseng akan tetap mempertahankan persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) sebelum kedatangan. Tes PCR juga wajib dilakukan dalam waktu 72 jam setelah kedatangan.
Mulai 8 Juni, Wisatawan Asing Tanpa Vaksin Covid-19 Bisa Masuk Korea Tanpa Karantina
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Perdana Menteri Korea Selatan Han Duk-soo pada Jumat (3/6) mengumumkan, penghapusan aturan wajib karantina untuk setiap wisatawan asing yang tidak menerima vaksin Covid-19. Dilansir dari Reuters, aturan ini akan berlaku mulai 8 Juni 2022 bersamaan dengan pencabutan beberapa aturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional. Sebagai gantinya, pemerintah negeri ginseng akan tetap mempertahankan persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) sebelum kedatangan. Tes PCR juga wajib dilakukan dalam waktu 72 jam setelah kedatangan.