KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. PT Makassar Metro Network (MMN) akan memberlakukan tarif baru terhadap Jalan Tol Layang AP Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) Makassar per- Sabtu, 8 Mei 2021 besok. Penerapan tarif baru tersebut dilakukan untuk beberapa hal, antaranya memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Setelah diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2021 dan dioperasikan secara fungsional pada 19 Maret 2021, akan ada penerapan tarif baru untuk Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 mulai 8 Mei 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3," ungkap Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Anwar Toha dalam keterangan resminya hari ini (7/5). Keputusan tersebut didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 sebagai penambahan Ruas Jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 KM menjadi 10,08 KM. Di sisi lain, penerapan tarif baru juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas dan layanan di tiap ruas tol.
Mulai 8 Mei 2021, jalan tol Ujung Pandang seksi 1,2, dan 3 resmi terapkan tarif baru
KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. PT Makassar Metro Network (MMN) akan memberlakukan tarif baru terhadap Jalan Tol Layang AP Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) Makassar per- Sabtu, 8 Mei 2021 besok. Penerapan tarif baru tersebut dilakukan untuk beberapa hal, antaranya memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Setelah diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2021 dan dioperasikan secara fungsional pada 19 Maret 2021, akan ada penerapan tarif baru untuk Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 mulai 8 Mei 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3," ungkap Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Anwar Toha dalam keterangan resminya hari ini (7/5). Keputusan tersebut didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 sebagai penambahan Ruas Jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 KM menjadi 10,08 KM. Di sisi lain, penerapan tarif baru juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas dan layanan di tiap ruas tol.