KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang rupiah kepada masyarakat per 8 Oktober 2021. Pelayanan ini dilakukan di kantor pusat maupun 42 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. “Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat,” ujar Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur, Rabu (6/10). Hal ini juga menimbang dengan kondiis kebijakan pemerintah terkini, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah level 1 - level 3.
Baca Juga: Ketidakpastian pasar keuangan global menurun, BI ingatkan hal ini Layanan uang rupiah yang dimaksud BI adalah:
- Layanan penukaran uang rusak yang dibuka setiap hari Kamis pukul 08.00 - 11.30 WIB, WITA/WIT.
- Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang dibuka setiap hari Kamis pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT.
- Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, dibuka setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT.
- Layanan penjualan uang rupiah khusus (URK) uncut banknotes, dibuka setiap hari Senin pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT.