KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan jasa dan produk layanan digital di luar negeri yang berbisnis paling cepat pada bulan Agustus. Kelak, semua produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan dikenai pajak pertambahan nilai. Termasuk pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace. Ini artinya jika Anda berlangganan Netflix, , Spotify, Viu, hingga Zoom atau berbelanja online bersiaplah atas kenaikan tarif atau membayar PPN. Sebab, umumnya, pungutan PPN akan menjadi beban konsumen. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%.
Mulai Agustus, langganan Netflix, Viu, Spotify, sampai transaksi online kena PPN
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan jasa dan produk layanan digital di luar negeri yang berbisnis paling cepat pada bulan Agustus. Kelak, semua produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan dikenai pajak pertambahan nilai. Termasuk pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace. Ini artinya jika Anda berlangganan Netflix, , Spotify, Viu, hingga Zoom atau berbelanja online bersiaplah atas kenaikan tarif atau membayar PPN. Sebab, umumnya, pungutan PPN akan menjadi beban konsumen. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%.