JAKARTA. Pakaian bayi yang dijual di Indonesia harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) paling lambat 17 Agustus 2014. Zat-zat yang harus disesuaikan dalam pakaian bayi adalah warna karsinogen, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain.Ramon Bangun, Direktur Industri Tekstil dan Aneka, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur mengatakan bahwa bukan hanya pakaian bayi yang wajib SNI tetapi juga aksesoris pada bayi. Misalnya saja alas kaki, kaos tangan, handuk, selimut dan lainnya. "Pakaian bayi yang wajib SNI adalah yang bersentuhan dengan kulit, dari kain tenun dan kain rajut sampai bayi umur 36 bulan," kata Ramon, Kamis (12/6).Menurut Ramon, tujuan dari aturan ini adalah untuk perlindungan bayi itu sendiri. Selain itu, mencegah produk-produk dalam negeri maupun impor yang berkualitas rendah.Sistem pengujian untuk pakaian bayi yang dimpor dan yang diproduksi di Indonesia berbeda. "Produksi dalam negeri akan diuji setiap 6 bulan sekali di gudang. Kalo impor setiap ada pengapalan," ungkap Ramon.Langkah yang bisa dilakukan awalnya dimulai dengan petugas mengambil sample dahulu. Kemudian mengirimnya ke laboratorium yang sudah sesuai standar. Hasil ujinya akan dikirimkan ke LSPro, barulah disertifikasi.Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 07/M-IND/PER/2/2014 tentang SNI pakaian bayi berlaku pada 17 Mei 2014 lalu. Ramon bilang selambat-lambatnya aturan ini harus dipatuhi 17 Agustus 2014, apabila melewati tanggal tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Masa pembinaan bagi produsen dan importir pakaian bayi hingga 17 November 2014, jika melewati tanggal tersebut akan ada sanksi yang berlaku.Salah satu produsen pakaian bayi yang sudah mendapat label SNI adalah PT Evergreen Buana Jaya Makmur. Danny. Widodo, Direktur PT Evergreen Buana Jaya Makmur bilang, "Prosesnya lancar. Tidak berbelit seperti industri lainnya. Secara keseluruhan hanya sekitar 2 minggu."Ramon menambahkan bukan berarti dengan adanya SNI ini memunculkan persaingan sengit antara produk impor dan dalam negeri. Bukan juga untuk mengurangi impor dan meningkatkan produksi."Porsi impor dan produksi dalam negeri itu porsinya sama. Meskipun yang terlihat lebih banyak yang impor, produksi dalam negeri banyak juga yang diekspor," kata Ramon.Sebagai informasi, pada 2013 lalu impor pakaian bayi 919.632 kilogram dengan nilai sekitar US$ 10,28 juta. Kemudian ekspor pakaian bayi US$ 194,25 juta atau 12,39 kilogram. Untuk konsumsi pakaian bayi yang diproduksi di dalam negeri tidak terdapat data pasti, karena penjualannya tergabung dengan jenis pakaian lainnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mulai Agustus, pakaian bayi wajib SNI
JAKARTA. Pakaian bayi yang dijual di Indonesia harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) paling lambat 17 Agustus 2014. Zat-zat yang harus disesuaikan dalam pakaian bayi adalah warna karsinogen, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain.Ramon Bangun, Direktur Industri Tekstil dan Aneka, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur mengatakan bahwa bukan hanya pakaian bayi yang wajib SNI tetapi juga aksesoris pada bayi. Misalnya saja alas kaki, kaos tangan, handuk, selimut dan lainnya. "Pakaian bayi yang wajib SNI adalah yang bersentuhan dengan kulit, dari kain tenun dan kain rajut sampai bayi umur 36 bulan," kata Ramon, Kamis (12/6).Menurut Ramon, tujuan dari aturan ini adalah untuk perlindungan bayi itu sendiri. Selain itu, mencegah produk-produk dalam negeri maupun impor yang berkualitas rendah.Sistem pengujian untuk pakaian bayi yang dimpor dan yang diproduksi di Indonesia berbeda. "Produksi dalam negeri akan diuji setiap 6 bulan sekali di gudang. Kalo impor setiap ada pengapalan," ungkap Ramon.Langkah yang bisa dilakukan awalnya dimulai dengan petugas mengambil sample dahulu. Kemudian mengirimnya ke laboratorium yang sudah sesuai standar. Hasil ujinya akan dikirimkan ke LSPro, barulah disertifikasi.Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 07/M-IND/PER/2/2014 tentang SNI pakaian bayi berlaku pada 17 Mei 2014 lalu. Ramon bilang selambat-lambatnya aturan ini harus dipatuhi 17 Agustus 2014, apabila melewati tanggal tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Masa pembinaan bagi produsen dan importir pakaian bayi hingga 17 November 2014, jika melewati tanggal tersebut akan ada sanksi yang berlaku.Salah satu produsen pakaian bayi yang sudah mendapat label SNI adalah PT Evergreen Buana Jaya Makmur. Danny. Widodo, Direktur PT Evergreen Buana Jaya Makmur bilang, "Prosesnya lancar. Tidak berbelit seperti industri lainnya. Secara keseluruhan hanya sekitar 2 minggu."Ramon menambahkan bukan berarti dengan adanya SNI ini memunculkan persaingan sengit antara produk impor dan dalam negeri. Bukan juga untuk mengurangi impor dan meningkatkan produksi."Porsi impor dan produksi dalam negeri itu porsinya sama. Meskipun yang terlihat lebih banyak yang impor, produksi dalam negeri banyak juga yang diekspor," kata Ramon.Sebagai informasi, pada 2013 lalu impor pakaian bayi 919.632 kilogram dengan nilai sekitar US$ 10,28 juta. Kemudian ekspor pakaian bayi US$ 194,25 juta atau 12,39 kilogram. Untuk konsumsi pakaian bayi yang diproduksi di dalam negeri tidak terdapat data pasti, karena penjualannya tergabung dengan jenis pakaian lainnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News