KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai akhir tahun ini, dana haji yang ditempatkan di bank syariah dibatasi maksimal 50%. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Iskandar Zulkarnain, Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan, dalam aturan ini akan membatasi dana haji yang ditempatkan di bank syariah. "Hal ini karena 50% dana haji harus ditempatkan dalam bentuk instrumen investasi," kata Iskandar, ketika ditemui Selasa (18/9).
Mulai akhir 2018 dana haji yang ditempatkan di bank syariah dibatasi 50%, kenapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai akhir tahun ini, dana haji yang ditempatkan di bank syariah dibatasi maksimal 50%. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Iskandar Zulkarnain, Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan, dalam aturan ini akan membatasi dana haji yang ditempatkan di bank syariah. "Hal ini karena 50% dana haji harus ditempatkan dalam bentuk instrumen investasi," kata Iskandar, ketika ditemui Selasa (18/9).