KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan akan memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal 25 bagi wajib pajak korporasi. Relaksasi ini sebagai bagian dari paket kebijakan stimulus jilid dua yang dikeluarkan pemerintah untuk meredam dampak wabah virus corona (Covid-19). Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh 25 sebesar 30% selama enam bulan dimulai pada bulan April hingga September 2020. Perhitungannya, kebijakan pengurangan pajak ini nilainya mencapai Rp 4,2 triliun. Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah tanggung pajak karyawan 100% mulai April
Mulai April, Kemenkeu kurangi PPh 25 sebesar 30% untuk korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan akan memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal 25 bagi wajib pajak korporasi. Relaksasi ini sebagai bagian dari paket kebijakan stimulus jilid dua yang dikeluarkan pemerintah untuk meredam dampak wabah virus corona (Covid-19). Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh 25 sebesar 30% selama enam bulan dimulai pada bulan April hingga September 2020. Perhitungannya, kebijakan pengurangan pajak ini nilainya mencapai Rp 4,2 triliun. Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah tanggung pajak karyawan 100% mulai April