KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan akan memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal 25 bagi wajib pajak korporasi. Relaksasi ini sebagai bagian dari paket kebijakan stimulus jilid dua yang dikeluarkan pemerintah untuk meredam dampak wabah virus corona (Covid-19). Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh 25 sebesar 30% selama enam bulan dimulai pada bulan April hingga September 2020. Perhitungannya, kebijakan pengurangan pajak ini nilainya mencapai Rp 4,2 triliun. Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah tanggung pajak karyawan 100% mulai April
Seperti halnya relaksasi PPh 22 impor, pengurangan PPh 25 juga ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di 19 sektor industri paling terdampak berdasarkan rekomendasi asosiasi pengusaha Kadin dan Apindo. “Ini juga akan mengurangi beban arus kas perusahaan karena biasanya mereka harus mencicil pembayaran pajak penghasilannya sejak awal menggunakan baseline kinerja tahun sebelumnya. Sekarang tidak perlu lagi, penundaan ini matters sekali buat perusahaan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19, Jumat (13/3).