KONTAN.CO.ID - DW. Jika ke Singapura, semua orang tahu jangan meludah sembarangan atau merokok di tempat yang ada larangan merokok, karena Anda bisa dikenai denda maksimum 1000 dolar Singapura atau 10 juta Rupiah. Sekarang, Negeri Singa itu memberlakukan jenis denda tak kalah tegas demi mendisiplinkan para pengguna jalan yang membandel. Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA), Kamis (21/02) mengumumkan menaikkan tarif denda bagi pengendara motor, pengguna sepeda dan pejalan kaki per April 2019 demi memastikan agar lalu lintas menjadi efektif. Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas semakin meningkatnya tren pelanggaran lalu lintas di Singapura. "Penting untuk menghentikan mengemudi yang tidak berkendara dengan aman, sebelum kecelakaan serius terjadi dan orang-orang terbunuh atau terluka," kata MHA lewat rilisnya.
Mulai April, Langgar Lampu Merah Kena Denda hingga Lima Juta di Singapura
KONTAN.CO.ID - DW. Jika ke Singapura, semua orang tahu jangan meludah sembarangan atau merokok di tempat yang ada larangan merokok, karena Anda bisa dikenai denda maksimum 1000 dolar Singapura atau 10 juta Rupiah. Sekarang, Negeri Singa itu memberlakukan jenis denda tak kalah tegas demi mendisiplinkan para pengguna jalan yang membandel. Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA), Kamis (21/02) mengumumkan menaikkan tarif denda bagi pengendara motor, pengguna sepeda dan pejalan kaki per April 2019 demi memastikan agar lalu lintas menjadi efektif. Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas semakin meningkatnya tren pelanggaran lalu lintas di Singapura. "Penting untuk menghentikan mengemudi yang tidak berkendara dengan aman, sebelum kecelakaan serius terjadi dan orang-orang terbunuh atau terluka," kata MHA lewat rilisnya.