KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pungutan pajak dari rokok elektronik masih berdampak mini terhadap penerimaan pajak. Hal ini dikarenakan pertimbangan bahwa penerapan pajak rokok elektrik bukan untuk kepentingan penerimaan, melainkan untuk keadilan terhadap pelaku industri. Pasalnya, pengenaan pajak rokok pada industri konvesional yang melibatkan para petani tembakau dan buruh pabrik rokok telah diberlakukan sejak 2014. "Pertimbangan utama dari pengenaan pajak rokok itu bukan aspek penerimaan, tapi lebih memberikan keadilan atau level of playing field," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1).
Mulai Berlaku Awal 2024, Kemenkeu Ungkap Estimasi Penerimaan Pajak Rokok Elektrik
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pungutan pajak dari rokok elektronik masih berdampak mini terhadap penerimaan pajak. Hal ini dikarenakan pertimbangan bahwa penerapan pajak rokok elektrik bukan untuk kepentingan penerimaan, melainkan untuk keadilan terhadap pelaku industri. Pasalnya, pengenaan pajak rokok pada industri konvesional yang melibatkan para petani tembakau dan buruh pabrik rokok telah diberlakukan sejak 2014. "Pertimbangan utama dari pengenaan pajak rokok itu bukan aspek penerimaan, tapi lebih memberikan keadilan atau level of playing field," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1).