KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026. Pernyataan Mahfud itu sekaligus membantah kritik bahwa KUHP baru, disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo. "Artinya, KUHP akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI," tandasnya dalam acara Sosialisasi KUHP dengan tema "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1). Menko Mahfud MD menjelaskan dua fakta berkaitan dengan pasal penghinaan kepada Presiden. Pertama, sejak dulu telah ada ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan melakukan fitnah kepada presiden. Kedua, jika hal itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, KUHP baru itu justru baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau 2026.
Mulai Berlaku Tiga Tahun Lagi, KUHP Bukan untuk Lindungi Presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026. Pernyataan Mahfud itu sekaligus membantah kritik bahwa KUHP baru, disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo. "Artinya, KUHP akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI," tandasnya dalam acara Sosialisasi KUHP dengan tema "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1). Menko Mahfud MD menjelaskan dua fakta berkaitan dengan pasal penghinaan kepada Presiden. Pertama, sejak dulu telah ada ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan melakukan fitnah kepada presiden. Kedua, jika hal itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, KUHP baru itu justru baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau 2026.