Mulai beroperasi 15 Juni, mal di Jakarta dilarang gelar kegiatan publik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengimbau pengelola pusat perbelanjaan agar tidak menggelar kegiatan publik ketika mal sudah kembali beroperasi pada 15 Juni, 2020 mendatang. 

Kegiatan publik yang dimaksud antara lain acara musik, ataupun pergelaran lainnya yang biasa diselenggarakan di pelataran mal. 

"Nanti, belum dulu. Kalau sudah biasa lagi akan diizinkan. Sekarang belum," ujar Marullah saat memantau persiapan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Jumat (12/6). 


Baca Juga: New normal, berikut tiga aturan baru nonton di bioskop

Marullah mengatakan, larangan tersebut digalakkan demi mencegah kerumunan orang banyak dan melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. 

Berkait hal ini, Marullah mengaku belum bisa memastikan kapan larangan tersebut akan berakhir. 

Tidak hanya itu, dia juga mengimbau masyarakat yang akan berkunjung ke mal untuk selalu mengenakan masker dan menjaga jarak antrean yang sudah ditentukan. 

Jika tidak, Satpol PP dan petugas gabungan setempat akan memberikan denda administrasi. 

"Sanksi berupa denda dengan angka tertentu. Kalau pengunjung yang tidak mentaati peraturan, misalkan tidak menggunakan masker ada denda Rp 250.000, kemudian ada juga (denda) kerja sosial," kata dia. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi kembali mulai 15 Juni 2020. 

Anies mengizinkan mal dibuka karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020. 

"Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juni," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6). 

Pada waktu tersebut, kata Anies, pusat-pusat pertokoan juga bisa mulai beroperasi. 

Baca Juga: Mal Senayan City buka 15 Juni, pengunjung wajib pakai masker

Sementara itu, rumah  makan mandiri yang tidak berlokasi di mal bisa mulai buka pada 8 Juni 2020. Pengusaha rumah makan harus membatasi kapasitas maksimal 50% dari tempat duduk yang tersedia. 

"Rumah  makan bisa dimulai hari Senin, tanggal 8 Juni, juga 50%. Ini rumah makan mandiri, artinya terpisah, bukan bagian dari pusat pertokoan," kata Anies.

Penulis : Walda Marison Editor : Irfan Maullana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Mulai Beroperasi 15 Juni, Mal di Jakarta Dilarang Gelar Kegiatan Publik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi