Mulai beroperasi lagi, ini protokol berkunjung ke kantor imigrasi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi kembali membuka pelayanan paspor bagi masyarakat umum di kantor imigrasi mulai hari ini, Senin (15/6/2020).

Sebelumnya, kantor imigrasi telah memberlakukan pembatasan pelayanan sejak 24 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kantor imigrasi mulai buka pelayanan paspor mulai Senin lusa, begini aturannya


Melalui rilis yang diterima Kompas.com, jenis pelayanan yang dibuka meliputi:

  • permohonan paspor baru atau penggantian
  • pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA) khususnya alih status keimigrasian
  • layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru
  • pemberian surat keterangan keimigrasian
  • pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, meskipun pelayanan kembali dibuka, adaptasi kenormalan baru berupa pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan.

"Pelayanan untuk masyarakat umum dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal," kata Arvin.

Baca Juga: AirAsia Indonesia siap terbang lagi pada 19 Juni 2020

Sementara itu, untuk pelayanan paspor, pemohon wajib mengambil antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore.

Lebih lanjut, Arvin menerangkan, kuota antrean dibuka mulai Jumat 12 Juni 2020 pukul 14.00 waktu setempat. P

Editor: Noverius Laoli