KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi kembali membuka pelayanan paspor bagi masyarakat umum di kantor imigrasi mulai hari ini, Senin (15/6/2020). Sebelumnya, kantor imigrasi telah memberlakukan pembatasan pelayanan sejak 24 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Baca Juga: Kantor imigrasi mulai buka pelayanan paspor mulai Senin lusa, begini aturannya
Melalui rilis yang diterima Kompas.com, jenis pelayanan yang dibuka meliputi:
- permohonan paspor baru atau penggantian
- pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA) khususnya alih status keimigrasian
- layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru
- pemberian surat keterangan keimigrasian
- pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.